DISKUSIHUKUM FIQH berisikan tentang jawaban-jawaban tentang permasalahan yang terkini dan terjadi di masyarakat. Label. AD'AN DAN QODLO' (1) ADAB (3) Adab Ketika di WC (1) ADAB MEMBACA AL-QUR'AN (1) ADZAN (2) AIR (5) AIR MATA JATUH KE-MAYYIT (1) AIR TIDAK BRUBAH (1) AJIMAT (1) AKAL DAN HATI (1)
PERSAHABATAN DENGAN JIN ? إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ Artinya “Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” QS. Al A’raf 27. وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا Artinya “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Al Jin 6 Muqaddimah Adapun Nabi Sulaiman alaihis salam, Allah taklukkan jin untuk tunduk di bawah kerajaan beliau. Allah halangi mereka, sehingga tidak bisa menyimpang atau melakukan kerusakan. Allah berfirman وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلًا دُونَ ذَٰلِكَ ۖ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ “Kami telah tundukkan pula kepada Sulaiman segolongan syaitan-syaitan yang menyelam ke dalam laut untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan Kami yang menjaga mereka itu.” QS. Al-Anbiya 82 Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan “Maksud ayat, Allah lindungi Sulaiman sehingga tidak terkena tindakan jahat setan, bahkan sebaliknya, semua setan berada di bawah genggamannya dan kekuasaannya. Tidak ada satupun setan yang mampu mendekatinya. Beliau mengusai mereka, jika beliau mau, beliau bisa lepaskan setan atau sebaliknya, beliau bisa penjarakan setan. Allah berfirman, وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ “Setan yang lain yang terikat dalam belenggu.” QS. Shad 38 Tafsir Ibn Katsir, 5359 Status Jin dalam Al-Qur’an ? a. Jin diciptakan dari api dan diciptakan sebelum manusia Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia Adam dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelumnya dari api yang sangat panas. Al-Hijr 26-27. خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ، وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ. رواه مسلم Malaikat telah diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari tanah yang telah dijelaskan kepada kalian. Muslim b. Jin adalah makhluk yang berkembang biak dan berketurunan Dan Ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti dari Allah bagi orang-orang yang zhalim. Al-Kahfi 50. c. Jin dapat melihat manusia sedangkan manusia tidak dapat melihat jin Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. Al-A’raf 27. d. Bahwa di antara bangsa jin ada yang beriman dan ada pula yang kafir, karena mereka diberikan iradah kehendak dan hak memilih seperti manusia. Dan sesungguhnya di antara kami ada jin yang taat dan ada pula jin yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun jin yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahanam. Al-Jin 72 14-15. Berhubungan dengan jin adalah salah satu pintu kerusakan dan berpotensi mendatangkan bahaya besar bagi pelakunya. Potensi bahaya ini dapat kita pahami dari hadits Qudsi di mana Rasulullah saw menyampaikan pesan Allah swt وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ، وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا. رواه مسلم Dan sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku semua dalam keadaan hanif lurus, dan sungguh mereka lalu didatangi oleh setan-setan yang menjauhkan mereka dari agama mereka, mengharamkan apa yang telah Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan-Ku dengan hal-hal yang tidak pernah Aku wahyukan kepada mereka sedikit pun. Muslim Hukum Bekerja sama dengan Jin ? Jin menurut Al-Quran memiliki kesamaan dengan manusia dalam beberapa hal yaitu a sama-sama berakal; dan b sama-sama mukallaf atau kewajiban untuk menjalankan syariah Islam ومَا خَلَقْتُ الجِنَّ والإنسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ, أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي ويُنذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا; c memiliki aktivitas seperti manusia antara lain makan, minum, bangun, tidur, menikah, dll أَفَتَتَّخِذُونَهُ وذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ Tidak ada ayat Quran atau hadits Nabi yang melarang atau membolehkan secara tegas pertemanan dengan jin. Itulah sebabnya ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Yang membolehkan berpedoman pada pandangan Ibnu Taimiyah di atas. Namun perlu dicatat bahwa jin adalah makhluk halus yang dapat menampakkan diri pada manusia dalam berbagai bentuk seperi ular, anjing, dan hewan-hewan lain atau dalam bentuk manusia. Karena itu, ada baiknya tidak terlalu dekat dengan jin karena kalau pun kita dapat mengendalikannya, tidak menjamin kita dapat selamat dari tipu dayanya. Syaikhul Islam dalam Majmu al-Fatawa, memberikan rincian yang sangat apik, terkait hukum bekerja sama dengan jin 1. Manusia menyuruh jin untuk melakukan apa yang Allah dan rasul-Nya perintahkan, seperti beribadah kepada Allah semata, atau menaati Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan sebaliknya, jin menyuruh manusia untuk melakukan yang sama, maka jin dan manusia ini termasuk wali Allah yang mulia, di samping itu, dia merupakan penerus dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. 2. Manusia yang bekerja sama dengan jin dalam masalah yang mubah, sementara dia tetap berusaha menyuruh melakukan kewajiban syariat atau meninggalkan larangan syariat, dan dia meminta jin untuk melakukan sesuatu yang mubah, maka dalam kasus ini sama seperti penguasa yang menyuruh bawahannya untuk melakukan sesuatu. 3. Manusia memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, baik untuk melakukan kesyirikan, membunuh orang yang tidak bersalah, mengganggu orang namun tidak sampai membunuh, misalnya mengirim penyakit, membuat gila, atau kezaliman lainnya, atau membantu dalam perbuatan maksiat yang diminta oleh manusia, berarti dia telah meminta tolong jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas. Jika dia minta tolong jin untuk melakukan kekafiran maka manusia itu kafir, dan jika dia meminta tolong jin untuk melakukan kemaksiatan maka dia orang fasik atau pelaku perbuatan dosa… Majmu’ Fatawa, 11 307 – 308 Didalam al Mausu’ah al Fiqhiyah 14/18 “Adapun meminta pertolongan kepada selain Allah swt, baik kepada manusia atau jin, apabila meminta pertolongan kepada jin maka hal ini terlarang, karena bisa mengakibatkan kemusyrikan dan kekufuran, sebagaimana firman Allah ta’ala Artinya “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Al Jin 6 Syeikh al Albani didalam kitabnya “As Silsilah ash Shahihah” pada hadits no. 2760 mengatakan,”Dan sisi ini, sebagian orang secara demonstratif mengobati manusia, yang umumnya mereka disebut dengan “Dokter Rohani” baik dengan cara-cara kuno berupa berhubungan dengan kawannya dari golongan jin—sebagaimana pernah dilakukan pada masa jahiliyah—atau dengan cara yang saat ini dikenal dengan menghadirkan arwah, dan sejensinya, menurutku, “Hipnotis”, maka sesungguhnya itu semua merupakan sarana yang tidak disyariatkan karena hal itu kembali kepada permintaan tolong kepada jin yang merupakan sebab kesesatan orang-orang musyrik. Imam At-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan “Ada penduduk kampung dari bangsa Arab yang menuruni lembah dan menambah dosa mereka dengan meminta perlindungan kepada jin penghuni lembah tersebut, lalu jin itu bertambah berani mengganggu mereka. Ikhtitam قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لَآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ Iblis berkata, “Karena Engkau ya Allah telah menghukumku untuk tersesat, maka sungguh aku akan menghalanghalangi manusia dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi menggoda mereka dari hadapan dan dari belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur taat”. [al-A`râf/716-17] وَقُل رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ Dan katakanlah “wahai Rabbi, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan godaan setan. Dan aku berlindung pula kepada Engkau Ya Rabbi, dari kedatangan mereka kepadaku”. [al-Mukminûn/2397-98] JAKARTA 21/4/2015
Meskipunbermuammalah dengan jin dalam kebaikan tidak dilarang, Allah ta'ala telah memperingatkan, bahwa bermuammalah dengan jin akan mudah menjatuhkan dalam perbuatan syirik dan memalingkan dari jalan Allah. Karena terkadang mereka mengajukan syarat yang bertentangan dengan syar'i. Maka menghindarkan diri agar tidak bermuammalah dan meminta
Home Tausyiah Rabu, 20 Oktober 2021 - 1721 WIBloading... Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin. Ilustrasi Ist A A A Para ulama tidak seragam dalam menetapkan hukum menikah dengan jin. Ada yang mengharamkan, ada yang menganggap makruh, namun ada yang membolehkan. Sebagian ulama mazhab Syafii berpendapat boleh. Ulama yang mengharamkan antara lain adalah Imam Ahmad . Sedangkan mayoritas ulama berpendapat makruh. Ulama yang memakruhkan antara lain Imam Malik , Hakam bin Utaibah, Qatadah, Hasan, Uqbah Al-Asham, Hajjab bin Arthah, Ishaq bin Rahawaih. Baca Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya berjudul Majmu’ Fatawa mengatakan mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan terakhir adalah membolehkan. Pendapat ini dikatakan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i. “Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan pernikahan antara anak adam dan jin. Sejumlah ulama melarangnya, namun sebagian lainnya membolehkannya,” ujar Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy sebagaimana dikutip Islamqa. Tertolak Secara LogikaAl-Manawy dalam kitab Syarh Al-Jami Ash-Shagir berkata, “Disebutkan dalam kitab Al-Fatawa As-Sirajiah dari kalangan Hanafi, Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dengan jin, atau dengan manusia air. Karena perbedaan jenis’. Sedangkan dalam Fatawa Al-Barizi dari kalangan Syafi’i dikatakan, Tidak boleh terjadi pernikahan antara keduanya, namun Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkannya.’ Al-Mawardi mengatakan perkara ini tertolak secara logika, karena berbedanya kedua jenis dan tabiat. Anak adam adalah dunia fisik, sedangkan jin adalah dunia rohani. Yang satu terbuat dari tanah, sedang yang satunya terbuat dari api. Perpaduan dengan perbedaan seperti itu pasti tertolak, dan tidak mungkin terjadi keturunan dengan perbedaan tersebut.”Sedangkan Ibnu Al-Araby, dari mazhab Maliki mengatakan pernikahan mereka dibolehkan secara logika, jika ternyata disahkan berdasarkan syariat, maka dia lebih berkata, “Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan juga dalam sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam nash yang menunjukkan dibolehkannya pernikahan antara manusia dengan jin. Bahkan yang tampak dari zahir ayat-ayat yang ada adalah tidak dibolehkan. Firman Allah Ta’ala dalam ayat ini,[arabOpen[والله جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاًAllah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” [ An-Nahl/16 72 ] Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah memberi nikmat kepada Bani Adam berupa isteri-isteri yang terdiri dari jenis mereka sendiri. Maka dipahami dari ayat tersebut bahwa Dia tidak memberikan isteri dari jenis yang berbeda, seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Itu sangat tampak. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” [ Ar-Rum/30 21 ] Firman Allah Ta’ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجا"Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” itu dalam konteks memberikan nikmat. Hal ini menunjukkan bahwa Dia tidak menciptakan istri-istrinya dari selain jenis mereka.” Baca Juga hukum menikah hubungan jin dan manusia jin dan setan menikah fiqih Artikel Terkini More 25 menit yang lalu 30 menit yang lalu 47 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
Islamagama berteras kasih sayang : Qazaf dan Pengertian. QAZAF dari sudut bahasa bermaksud 'al-Ramy' iaitu lempar. Menurut istilah hukum syarak, qazaf adalah melemparkan tuduhan zina kepada orang yang baik atau menafikan keturunannya. Bentuk lafaz yang dikira dalam kategori qazaf adalah seperti seseorang berkata: "Wahai penzina!
Sebenarnya pada dasarnya manusia dan jin makhluk gaib tidaklah berjodoh satu sama lain. Hal ini dapat kita lihat dari Firman Allah Swt pada Al-Qur’an yang dimana dijelaskan bahwa manusia memiliki pasangan alias dari jodoh dari jenisnya sendiri yakni sama-sama dari kalangan manusia itu sendiri. Sedangan jin makhluk gaib juga telah diberi pasangan jodoh yang juga berasal dari kalangannya sendiri yaitu sesama jin. Jadi jika ada orang yang mengatakan bahwa manusia yang bisa berjodoh dengan jin maka hal yang demikian ialah tidak benar. Mana mungkin manusia dapat merasakan kasih sayang dan ketentraman yang optimal jika menikah dengan sesuatu yang tidak tampak atau dilihat penampakan yang sesungguhnya. Ketidakmampuan manusia melihat wujud jin yang sesungguhnya tentu akan mempersulit hubungan antara suami isteri yang berbeda jenis manusia dan jin . Lagi pula sudah jelas bahwa manusia ialah makhluk yang mempunyai bentuk yang sangat baik sehingga adan kemungkinan penampakan asli wujud jin tidak akan membuat kita tertarik kepadanya karena masih lebih baik atau sempurna wujud manusia. Terjemah Al-Qur’an QS. An-Nahl ayat 72 “ Allah telah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian ” Terjemah Al-Qur’an QS Ar-Rum ayat 21 “ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang ” Terjemah Al-Qur’an QS. At-Tin ayat 4 “ sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya ” Dari ayat-ayat diatas bisa kita simpulkan bahwa jodoh yang ditentukan Allah SWT untuk manusia ialah sesama manusia. Jadi tidak akan ada orang yang berjodoh dengan jin, setan, hantu, spirit, khodam dan sebangsanya. Sudah sepatutnya kita waspadai setiap bentuk interaksi jin dengan manusia, karena jin yang mau melakukan interaksi dengan manusia biasanya ialah jin jahat alias setan yang hanya ingin menyesatkan manusia dengan berbagai tipu dayanya agar menjauh dari jalan lurus yang diridhoi oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kita semua terhindar dari berbagai jenis tipu daya setan yang terkutuk yang terkadang tidak kasat mata. Jangan sampai kita mau menerima tawaran untuk kawin atau menikah dengan jin. Saat ini ada banyak dukun atau paranormal modern yang menjual jin untuk membantu hidup manusia dan bahkan membantu manusia dalam urusan nafsu syahwatnya. Persekutuan jin dan manusia ialah sesuatu hal yang hendaknya dihindari karena jin cenderung hanya ingin menyesatkan manusia. Hukum Pernikahan Manusia Dengan Jin Dalam literatur klasik fiqh, hukum perkawinan antara insan dengan jin masih menjadi polemik antar ulama. Akan tetapi, polemik ini melulu berkisar seputar masalah apakah kriteria keabsahan nikah ialah harus sesama jenis dalam makna di sini mesti sesama manusia. Menurut beberapa besar ulama tergolong di antaranya Imam Jalaluddin Al-Suyuthi pernikahan insan dengan jin hukumnya haram dan tidak sah karena bertolak belakang jenis makhluk. Dalam Kitabnya Al-Asybah wa Al-Nadzair beliau mendasarkan pendapatnya pada sejumlah hal Pertama, firman Allah berupa وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا “Allâh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu”. An-Nahl 72 Dan وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” Ar-Rûm 21 Dalam dua ayat ini Allâh sudah menjadikan pasangan insan dari bangsa insan sendiri supaya manusia dapat sempurna menikmati kedamaian bareng pasangannya. Apabila pasangan bukan dari bangsa sendiri, niscaya kedamaian tersebut tidak akan dialami manusia. Dalam dua ayat di atas pun jelas memakai redaksi “min anfusikum” yang berarti dari diri kalian sendiri. Maka dipaham bahwa pasangan suami-isteri tersebut haruslah dari sesama jenis manusia. Kedua, sebuah hadits Rasûlullâh Saw yang melarang nikah dengan bangsa jin نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الجِنِّ “Rasûlullâh Saw melarang menikahi jin” Hadis ini—menurut keterangan dari Al-Suyuthi—meski berupa hadis mursal tetapi ia dikuatkan oleh banyaki pendapat ulama. Diriwayatkan bahwa Imam Hasan Al-Bashri, Imam Qatadah, Hakam bin Uyainah, Uqbah Al-Asham, dan Imam Jamaluddin Al-Sajastani dari kalangan Hanafiah tidak mengizinkan menikahi jin. Ketiga, seperti disebut-sebut di atas bahwa pernikahan disyariatkan agar memupuk rasa kasih sayang, kedamaian, dan kebahagiaan bareng pasangannya. Sedangkan karakter jin tidak demikian, bahkan kebalikannya yakni berkarakter permusuhan. Keempat, bahwa tidak terdapat legalitas yang jelas dari syariat mengenai kebolehan menikahi jin. Allah berfirman فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi.” Al-Nisa 3 Redaksi “nisaa” ialah sebuah kata yang terkhusus guna wanita dari kaum manusia. Kelima, terdapat suatu larangan seorang laki-laki yang merdeka menikahi wanita budak. Hal ini diakibatkan akan menimbulkan akibat negatif dharar terhadap si anak yakni kedudukan si anak nanti pun akabn menjadi budak mengekor status ibunya. Dampak negatif di sini hadir padahal pernikahan dilaksanakan oleh sesama manusia, maka bagaimana jadinya nanti andai pernikahan dilaksanakan lintas alam? Tentu urusan ini lebih bakal mendatangkan akibat buruk terhadap keturunannya. Sedangkan menurut keterangan dari al Qomûly, pernikahan insan dengan jin hukumnya sah tetapi makruh, dan qaul berikut yang dinilai mu’tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini menuliskan bahwa pernikahan lintas alam pun menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan dalam hadits itu bukan bermakna haram tetapi sekedar makruh. Versi ini pun diperkuat dengan kenyataan bahwa bangsa jin pun terdiri dari jenis laki-laki dan wanita layaknya bangsa manusia, bahkan jin pun disebut oleh Nabi sebagai “ikhwânunâ”. Dan pun diperkuat lagi oleh sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang adalah anak dari pasangan jin dan manusia. Demikianlah pembahasan mengenai Dalil Beserta Hukum Pernikahan Manusia Dengan Jin Menurut Islam semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Makajika kamu sedang bersama kambingmu dan berada di lembah lalu kamu mengumandangkan adzan untuk shalat maka keraskanlah suaramu dalam mengumandangkan adzan tersebut, karena tidak ada seorangpun yang mendengar suara mu'adzin, apakah dia itu jin, manusia atau apapun melainkan dia akan bersaksi baginya (mu'adzin itu) pada hari qiyamat".
Saya ada pertanyaan mengenai mahluk Allah yang lain yang bernama Jin. Apakah mungkin kita manusia berkawan dengan Jin ? Bila dapat apa hukumnya menurut Quran dan Sunnah Rasul ? Saya pernah mendengar suatu hadits bahwa Rasul pernah bersabda " … kamu sekalian dari golongan manuasia yg lahir diberi kawan yang hampir identik dari golongan jin … ". Bagaimana pendapatnya ? Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Assalamu’alaikum wr. wb. Saya ada pertanyaan mengenai mahluk Allah yang lain yang bernama Jin. Apakah mungkin kita manusia berkawan dengan Jin ? Bila dapat apa hukumnya menurut Quran dan Sunnah Rasul ? Saya pernah mendengar suatu hadits bahwa Rasul pernah bersabda " … kamu sekalian dari golongan manuasia yg lahir diberi kawan yang hampir identik dari golongan jin … ". Bagaimana pendapatnya ? Terima Kasih Imam Jakarta Assalamu’alaikum wr. wb. Menurut pandangan Islam, alam ruh atau dunia halus dibagi tiga, yaitu 1 alam Malaikat, 2 Alam arwah manusia, termasuk hewan dan 3 alam jin. Alam Malaikat hanya diketahui dan dikendalikan oleh Allah. Pernah Rasulullah merasa rindu dengan Jibril, lalu ketika Jibril datang belau bertanya "Wahai Jibril mengapa engkau tidak mengunjungiku lebih sering?". lalu turunlah ayat "Dan tidak lah ia Jibril turun kecuali atas perintah Tuhanmu" Maryam 64. Bukhari. Ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa mengendalikan alam malaikat. Demikian juga, ketika arwah manusia meninggalkan jasadnya, hanya Allah yang tahu bagaimana dan dimana ia berada. Ada pendapat yang mengatakan arwah nabi-nabi dan syuhada’ ada di kuburan mereka. Ada pendapat yang mengatakan bahwa arwah manusia dikumpulkan Allah dalam wadah-wadah yang digantungkan di Arsy Muslim. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa arwah manusia yang masih menanggung hutang akan melayang-layang. Ini semuanya menunjukkan bahwa arwah manusia juga hanya Allah yang menguasainya dan manusia tidak mempunyai kekuatan untuk bisa menembus alam mereka. Syeh Athiyah Shaqr Ulama Azhar menyimpulkan bahwa mendatangkan arwah leluhur, atau kemasukan arwah leluhur adalah ulah jin, karena hanya alam ini yang bisa berkomunikasi dengan manusia. Kemudian alam jin. Banyak kisah yang menceritakan kemampuan manusia menguasai bangsa jin. Nabi Sulaiman juga mempunyai tentara jin. Nabi Muhammad juga pernah menangkap jin dan mencekiknya karena mengganggu salat. Bukhari Muslim. Demikian juga banyak kisah dan riwayat yang menceritakan kerjasama manusia dengan jin. Menurut Dumairi dalam kitan "al-Hayawan al-Kubra" Jin didefinisikan sebagai mahluk halus yang mampu merubah dirinya dengan berbagai rupa, mempunyai akal dan pemahaman, mampu melakukan pekerjaan berat". Jin merupakan mahluk yang benar-benar ada, seperti ditegaskan oleh al-Qur’an, khususnya dalam surah al-Jin, dan kisah nabi Sulaiman yang memindahkan istana Bilqis dengan pertolongan Ifrit. Beberapa hadist sahih juga menjelaskan keberadaan jin. Mereka ini terbagi dalam berbagai kelompok. Dalam hadist riwayat Abi Tsa’labah al-Khushani Rasulullah menjelaskan bahwa "Jin ada tiga kelompok, ada yang mempunyai sayap dan bisa terbang, ada yang menyerupai ular, dan ada yang bisa berjalan dan bergerak seperti manusia. Tabrani dgn sanad Hasan, Hakim juga mengatakan riwayat ini sahih. Riwayat ABu Darda’ Rasullah bersabda "Allah menciptakan jin dalam tiga golongan, pertama sejenis ular dan kalajengking dan hewan melata bumi, golongan kedua seperti angin di angkasa dan golongan ketiga seperti manusia mereka mendapatkan pahala dan hukuman" Ibnu Abi Dunya. Terkadang jin juga mencederai manusia, seperti dalam hadist Muslim "Rasulullah melarang anak kaecil keluar setelah maghrib sampai Isya’, karena pada saat itu Syetan jin banyak berkelairan". Dalam riwayat Abu Lubabah bahwa Rasulullah melarang membunuh ular yang masuk ke dalam rumah, kecuali yang tumpul ekornya dan yang ada dua nokath putih di atas tubuhnya, karena ini yang menyebabkan mata buta dan menyebabkan keguguran wanita hamil. Bukhari Muslim. Terkadang juga mencuri ,seperti yang pernah terjadi pada zaman sahabat, Abu Hurairah memergoki mereka menyerupai pencuri yang ingin mencuri harta zakat dan sadaqah, ketika diberitahukan kepada Rasulullah beliau mengatakan itu jin. Manusia juga bisa berkomunikasi dengan jin, seperti dalam berapa hadist sahih Rasulullah berbicara kepada jin pergi bersama jin dan membacakan kepada mereka ayat-ayat al-Qur’an, lalu mereka meminta bekal, kemudian Rasulullah memberitahu mereka untuk mengambil tulang dari hewan yang disembelih dangan menyebut nama Allah dan kotoran hewan, maka Rasulullah melarang ber istinja’ dengan tulang dan kotoran hewan yang kering, karena keduanya makanan saudara kita" Muslim dan Tirmidzi. Semoga membantu Wassalam Muhammad Niam
Larangandari tidak berhukum dengan hukuman Allah, sangat jelas di dalam al-Quran. sombong, pemarah, tidak mahu berkawan dengan orang lain. Betul ke? Kenapa kita suka sangka buruk kepada orang yang begitu. Oleh sebab itulah Dia menciptakan Syurga dan Neraka kepada manusia dan jin. Selama sebulan menyepikan diri dari menghantar post ke
16thoughts on " Berkawan Dengan Jin " Along July 5, 2010. Muahahahah.suspense je!! Camne cawan bleh jadi kawan la bukan "kawan" sebenarmau tido pasang lampu semua nanti. 😀.-= Along´s last blog ..Status Update =-.
SAKAdikaitkan dengan mewarisi jin yang membolehkan makhluk halus itu menjadikan pewarisnya dengan pelbagai kuasa ghaib seperti memiliki kecantikan, kekuatan luar biasa atau menjadi individu berpengaruh. Hukum mewarisi dan menggunakan saka adalah haram di sisi Islam. mereka berkawan atau membela jin berkenaan yang dikenali dengan pelbagai
EIzU. n5elh31fif.pages.dev/265n5elh31fif.pages.dev/385n5elh31fif.pages.dev/132n5elh31fif.pages.dev/125n5elh31fif.pages.dev/231n5elh31fif.pages.dev/257n5elh31fif.pages.dev/350n5elh31fif.pages.dev/398n5elh31fif.pages.dev/379
hukum berkawan dengan jin